Translate

Tuesday, May 13, 2014

Resep adalah

       Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. ( art. 45 W.G ).
       Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan untuk hewan
     Resep harus ditulis lengkap dan jelas. Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap ,
apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep.
      Dokter gigi diberi izin untuk menulis dari segala macam obat dengan cara per parenteral ( injeksi ) atau cara cara pemakaianyang lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. sedangkan pembius dan patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi ( S.E.Dep.Kes. No. 19/ph/Circ/62, Mei 1992 )
      Untuk menghindari perselisihan Apoteker dan Dokter gigi mengenai macam macam obat apa yang dimaksud untuk mengobati gigi dan mulut diharap agar apoteker sedapat mungkin melayani resep resep dokter gigi dengan kepercayaan bahwa para dokter gigi telah memberikan resep resep dalam batas batas peraturan. apa bila terdapat hal hal yang tidak pada tempatnya , diminta membuat laporan tertulis pada Kakanwil Dep. kes. setempat dengan tembusan kepada Dir, Jendral
Bersambung.......

fsjsff

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 FARMASI OBAT HERBAL.

Designed by Templateiy & CollegeTalks