Translate

Tuesday, June 10, 2014

Tenaga kefarmasian

A.   Pengertian
Dikutip dari PP 51 tahun 2009-Pekerjaan Kefarmasian
Tenaga kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
v  Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
v  Tenaga teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
B.     Macam – macam
Tenaga Kefarmasian menurut PP.32/1996 adalah Apoteker, Asisten Apoteker dan Ahli Madya Farmasi.
      Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian.
      Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Ahli Madya (A.Md.) merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan diploma 3.
Penyandang Gelar A.Md memiliki ketrampilan praktis daripada teoritis. Pada proses belajarnya hampir seluruh mata kuliah pada program D3 ini memiliki komposisi 30% teori dan 70% praktek. Pengajar pada program D-3 minimum bergelar S-2.
C.     Fungsi tenaga kefarmasian
*      Apoteker
Berdasarkan PP No. 51 tahun 2009, Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
a.       Ada empat bidang pekerjaan dalam kefarmasian, antara lain: Pengadaan sediaan farmasi, yakni aktivitas pengadaan sediaan farmasi yang dilakukan pada fasilitas produksi, distribusi, pelayanan, dan pengadaan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.
b.      Produksi sediaan farmasi. Syarat dari sebuah produksi kefarmasian yakni harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bisa dibantu oleh Tenaga TeknisKefarmasian (TTK). Fasilitas produksi meliputi Industri Farmasi Obat, Industri bahan Baku Obat, Industri Obat Tradisional, dan pabrik kosmetika. Sedangkan jumlah apoteker penanggung jawab di industri farmasi setidaknya terdiri dari 3 orang, yakni sebagai pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Untuk Industri Obat Tradisional dan kosmetika minimal terdiri dari 1 orang.
c.    Distribusi/ penyaluransediaanfarmasi. Setiap fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping atau TTK.
d. Pelayanan sediaanfarmasi yakni FasilitasPelayananKefarmasianyang berupaApotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Praktek bersama. Adanya pengaturan pekerjaan kefarmasian yang terbagi dalam empat bidang diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi serta jasa kefarmasian. Selain itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikankepastian hukum bagipasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Dalam pekerjaannya, seorang apoteker juga memiliki wewenang, antara lain dapat menyerahkan Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang apoteker lainnya adalah bila mendirikan apotek dengan modal bersama pemodal, maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.
Tidak hanya wewenang saja yang dimiliki oleh seorang apoteker, namun juga tugas dan kewajiban yang harus dijalani apoteker. Kewajiban tersebut ialah:
a)Wajibmengikutiparadigmapelayanankefarmasiandanperkembanganilmupengetahuansertateknologi.
b)      WajibmenyimpanRahasiaKedokterandanRahasiaKefarmasian.
c)      Wajibmenyelenggarakan program kendalimutudankendalibiaya.
Didalam pekerjaan kefarmasian, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, yakni Tenaga Kefarmasian. Ada dua macam Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, seperti Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, SMK Farmasi atau AA.
Seorang Tenaga Kefarmasian harus memiliki aspek legal yang dibutuhkan sebagai syarat, yakni:
1.      IjasahApoteker
2.      SertifikatKompetensiProfesiApoteker
3.      SuratTandaRegistrasiApoteker (STRA)
4.      SuratIjin (PraktikApoteker/ KerjaApoteker)

fsjsff

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 FARMASI OBAT HERBAL.

Designed by Templateiy & CollegeTalks