A. Pengertian
Dikutip dari PP 51 tahun 2009-Pekerjaan Kefarmasian
Tenaga
kefarmasian : tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas
apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
v Apoteker
: sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker.
v Tenaga
teknis kefarmasian : tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan
kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis
farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik,
dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Tenaga kefarmasian adalah tenaga
yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian.
B. Macam – macam
Tenaga Kefarmasian menurut PP.32/1996 adalah
Apoteker, Asisten Apoteker dan Ahli Madya Farmasi.
Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah
sakit, industri,
pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian.
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten
apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker
menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah
Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan,
Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan
Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahli Madya (A.Md.) merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan diploma 3.
Penyandang Gelar A.Md memiliki
ketrampilan praktis daripada teoritis. Pada proses belajarnya hampir seluruh
mata kuliah pada program D3 ini memiliki komposisi 30% teori dan 70% praktek.
Pengajar pada program D-3 minimum bergelar S-2.
C. Fungsi
tenaga kefarmasian
Apoteker
Berdasarkan
PP No. 51 tahun 2009, Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
a.
Ada empat bidang pekerjaan dalam kefarmasian, antara
lain: Pengadaan sediaan farmasi,
yakni aktivitas pengadaan sediaan farmasi yang dilakukan pada fasilitas
produksi, distribusi, pelayanan, dan pengadaan sediaan farmasi sebagaimana yang
dimaksud harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.
b.
Produksi
sediaan farmasi. Syarat dari sebuah produksi kefarmasian yakni harus memiliki
apoteker penanggung jawab yang bisa dibantu oleh Tenaga TeknisKefarmasian
(TTK). Fasilitas produksi meliputi Industri Farmasi Obat, Industri bahan Baku
Obat, Industri Obat Tradisional, dan pabrik kosmetika. Sedangkan jumlah
apoteker penanggung jawab di industri farmasi setidaknya terdiri dari 3 orang,
yakni sebagai pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Untuk Industri
Obat Tradisional dan kosmetika minimal terdiri dari 1 orang.
c.
Distribusi/ penyaluransediaanfarmasi. Setiap fasilitas
distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker
sebagai penanggung jawab yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping atau TTK.
d. Pelayanan sediaanfarmasi yakni FasilitasPelayananKefarmasianyang berupaApotik, Instalasi Farmasi Rumah
Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Praktek bersama. Adanya pengaturan pekerjaan kefarmasian yang terbagi dalam empat bidang
diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam
memperoleh dan/atau menetapkan
sediaan farmasi serta jasa
kefarmasian. Selain itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikankepastian
hukum bagipasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Dalam pekerjaannya, seorang apoteker juga memiliki
wewenang, antara lain dapat menyerahkan Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika
kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Wewenang apoteker lainnya adalah bila mendirikan apotek dengan
modal bersama pemodal, maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan
sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.
Tidak hanya wewenang saja yang dimiliki oleh
seorang apoteker, namun juga tugas dan kewajiban yang harus dijalani apoteker.
Kewajiban tersebut ialah:
a)Wajibmengikutiparadigmapelayanankefarmasiandanperkembanganilmupengetahuansertateknologi.
b) WajibmenyimpanRahasiaKedokterandanRahasiaKefarmasian.
c)
Wajibmenyelenggarakan program
kendalimutudankendalibiaya.
Didalam pekerjaan kefarmasian, dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, yakni Tenaga
Kefarmasian. Ada dua macam Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis
Kefarmasian, seperti Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, SMK
Farmasi atau AA.
Seorang
Tenaga Kefarmasian harus memiliki aspek legal yang dibutuhkan sebagai syarat,
yakni:
1.
IjasahApoteker
2.
SertifikatKompetensiProfesiApoteker
3.
SuratTandaRegistrasiApoteker
(STRA)
4.
SuratIjin
(PraktikApoteker/ KerjaApoteker)
0 komentar:
Post a Comment