Translate

Sunday, May 18, 2014

Istilah - istilah obat yang perlu diketahui



Istilah - istilah obat yang perlu diketahui :
         Obat sering disebut obat modern ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangkan , menghilangkan , mencegah penyakit atau gejala penyakit , luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan , memperelok badan atau bagian
badan manusia.
1.       Obat tradisional adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari tumbuh – tumbuhan , hewan , mineral , dan atau sediaan galenik atau campuran dari bahan – bahan tersebut yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman. ( per. Menkes No. 179/Menkes/-Per/vII/1976 )
2.       Obat jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk , cairan , salep , tablet , pil , supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I atau buku lain.
3.       Obat paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannyadan dijual dalam bentuk asli dari pabrik yang memproduksinya.
4.       Obat baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik berisi sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tak berkhasiat , misalnya lapisan pengisi ,pelrut , bahan pembantu ,atau komponen lain yang belum dikenal hingga tidak diketahui khasiat dan keamanannya.
5.       Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa , profilaksi terapi dan rehabilitasi.
6.       Obat generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam daftar obat esensial nasional ( DOEN ) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan cara pembuatan obat yang baik ( C P O B ) dan diuji ulang oleh pusat pemeriksaan obat dan makanan Departemen Kesehatan,
7.       Obat wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotik.

Obat obat yang dilarang penjualan dan pemasarannya :
1.       Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : softenon dan contergan ( jerman ). Obat ini belum pernah beredar di Indonesia. Sebab dilarang ialah menimbulkan cacad anggota badan pada bayi yang dilahirkan ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.
2.       Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : BKF , postafene , emsafene , nonamine. Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.
3.       Penggunaan piramidon yaitu amidozon , dan kloroform sebagai bahan obat.
4.       Semua obat yang tidak didaftarkan ke depkes , dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti undang undang obat berbahaya.

Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh dep kes dinyatakan tidak boleh dijual.

fsjsff

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Post a Comment

 

Copyright @ 2013 FARMASI OBAT HERBAL.

Designed by Templateiy & CollegeTalks