KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA (HYPERKES)
Pengertian
Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja
merupakan bagian dari usaha
kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat pekerja, sekitar
perusahaan dan umum yang menjadi konsumen hasil produksi.
KEAMANAN
KERJA
Adalah unsur-unsur penunjang yang
mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik, berupa
material maupun non
material.
KESEHATAN
KERJA
Adalah bagian dari ilmu kesehatan
sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap adanya jiwa-raga dan lingkungan
kerja yang sehat.
Kesehatan kerja meliputi kesehatan
jasmani dan rohani, dimana keduanya saling berkaitan, kesehatan rohani
berpengaruh terhadap kesehatan jasmani dan kesehatan jasmani dipengaruhi
kesehatan lingkungan.
Kesehatan Jasmani
Adanya makanan dan minuman yang
bergizi.
Adanya sarana dan prasarana
olahraga.
Adanya waktu istirahat.
Adanya asuransi kesehatan bagi
karyawan.
Adanya sarana kesehatan atau kotak
P3K.
Adanya buku panduan mengenai K3.
Adanya transportasi untuk kesehatan
(mobil ambulan).
Kesehatan Rohani
Adanya sarana dan prasarana ibadah.
Penyuluhan kerohanian rutin.
Adanya tabloid atau majalah
kerohanian.
Kesehatan Lingkungan
Adanya sarana dan prasarana
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Adanya tempat sampah yang memadai.
Adanya WC/kamar mandi yang memadai.
Adanya air yang memenuhi kebutuhan.
Ventilasi udara yang cukup.
Masuknya sinar matahari ke ruang
kerja.
Adanya kipas angin atau AC.
Adanya jadwal piket
kebersihan/pekerja kebersihan.
KESELAMATAN
KERJA
Adalah keadaan dimana seseorang
merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Keselamatan kerja adalah
sebagian ilmu pengetahuan yang penerapannya sebagai unsur-unsur penunjang
seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan
pekerjaannya.
TUJUAN
Tujuan hyperkes
adalah untuk mencapai derajat kesehatan
tenaga kerja setinggi -
tingginya sehingga dapat
meningkatkan produksi.
Usaha Yang Dilakukan
Pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan tenaga kerja
Perawatan
dan peningkatan daya produktivitas tenaga
manusia
Perlindungan
masyarakat luas (konsumen) dari bahaya yang mungkin ditimbulkan dari hasil
produksi
HAK
DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
TERHADAP TENAGA KERJA YANG BARU BEKERJA
Pimpinan perusahaan berkewajiban menunjukkan
dan menjelaskan :
Ø
Kondisi
dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
Ø
Semua
alat pelindung yang diharuskan.
Ø
Cara
dan sikap dalam melakukan pekerjaannya.
Ø
Memeriksakan
kesehatan fisik dan mental tenaga kerja yang bersangkutan.
TERHADAP TENAGA KERJA YANG SEDANG DIPEKERJAKAN
Membina tenaga kerja dalam hal
pencegahan kecelakaan, penanggulangan kebakaran, pemberian P3K, dan peningkatan
usaha K3 pada umumnya.
Memeriksa kesehatan fisik dan mental
tenaga kerja secara berkala.
Menyediakan APD bagi tenaga kerja
secara cuma-cuma.
Memasang gambar atau UU Keselamatan
Kerja sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3.
Mentaati semua persyaratan K3 baik
yang diatur dalam UU maupun yang
ditetapkan pegawai pengawas.
HAK
DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
HAK
Meminta kepada pimpinan perusahaan agar dilaksanakan syarat K3 yang diwajibkan di
tempat kerja.
Menyatakan keberatan melakukan
pekerjaan bila syarat K3 serta APD yang diwajibkan tidak memenuhi persyaratan.
KEWAJIBAN
Memakai APD yang diwajibkan.
Mentaati persyaratan K3 yang berlaku
di tempat kerja.
0 komentar:
Post a Comment