Kapsul
atau capsulae adalah sediaan berupa serbuk yang dimasukkan dalam
cangkang kapsul atau sediaan cair atau setengah padat yang dibungkus
dengan kapsul dasar. Nama resmi dari kapsul adalah capsulae operculate.
Menurut FI III kapsul harus memenuhi syarat :
1. keseragaman bobot
timbang 20 kapsul, untuk bobot rata-rata 120 atau lebih maka tidak boleh terdapat kapsul yang kurang atau lebih 10%
waktu hancur dari 5 kapsul tidak boleh lebih dari 15 menit
Penggolongan kapsul
1. kapsul keras
kapsul keras umumnya untuk obat padat atau cair yang tidak mudah rusak, terbuat dari gelatin-ait (12-16%)
2. kapsul lunak/kenyal
kapsul yang terdiri dari cangkang yang terbuat dari gelatin dan air,
kekenyalan ditambah dengan sorbitol atau gliserol, biasanya jg
mengandung pengawet beta-naftol, kapsul ini biasanya digunakan untuk
membungkus vitamin, minyak ikan. berbentuk bulat atau lonjong.
3. kapsul tepung
disebut juga ouwel, dibuat dari air dan amilum, ditambahkan pengawet.
4. kapsul salut enterik
kapsul yang disalut sedemikian rupa agar tidak larut dalam lambung tapi larut dalam usus.
Sumber : Farmasetika Dasar
0 komentar:
Post a Comment