Istilah - istilah obat yang perlu diketahui :
Obat
sering disebut obat modern ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangkan , menghilangkan , mencegah
penyakit atau gejala penyakit , luka atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada
manusia atau hewan , memperelok badan atau bagian
badan manusia.
1. Obat
tradisional adalah obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari tumbuh –
tumbuhan , hewan , mineral , dan atau sediaan galenik atau campuran dari bahan
– bahan tersebut yang usaha pengobatan berdasarkan pengalaman. ( per. Menkes
No. 179/Menkes/-Per/vII/1976 )
2. Obat
jadi yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk , cairan
, salep , tablet , pil , supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama
teknis sesuai dengan F.I atau buku lain.
3. Obat
paten yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
atau yang dikuasakannyadan dijual dalam bentuk asli dari pabrik yang
memproduksinya.
4. Obat
baru ialah obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik berisi sebagai bagian
yang berkhasiat maupun yang tak berkhasiat , misalnya lapisan pengisi ,pelrut ,
bahan pembantu ,atau komponen lain yang belum dikenal hingga tidak diketahui
khasiat dan keamanannya.
5. Obat
esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang meliputi diagnosa , profilaksi terapi
dan rehabilitasi.
6. Obat
generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam daftar obat esensial
nasional ( DOEN ) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan
persyaratan cara pembuatan obat yang baik ( C P O B ) dan diuji ulang oleh
pusat pemeriksaan obat dan makanan Departemen Kesehatan,
7. Obat
wajib apotek ialah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh
apoteker di apotik.
Obat obat yang dilarang penjualan dan pemasarannya :
1. Thalidomide
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : softenon dan
contergan ( jerman ). Obat ini belum pernah beredar di Indonesia. Sebab
dilarang ialah menimbulkan cacad anggota badan pada bayi yang dilahirkan ibu
yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.
2. Meclizine
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : BKF , postafene
, emsafene , nonamine. Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.
3. Penggunaan
piramidon yaitu amidozon , dan kloroform sebagai bahan obat.
4. Semua
obat yang tidak didaftarkan ke depkes , dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam
arti undang undang obat berbahaya.
Semua obat yang ditarik dari peredaran oleh dep kes dinyatakan tidak boleh dijual.
0 komentar:
Post a Comment